Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Pakai Jasa Penyelundup untuk Mudik

Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Pakai Jasa Penyelundup untuk Mudik
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pasalnya, mulai tanggal tersebut warga dari Ibu Kota dan daerah penyangga lain dilarang pulang ke kampung halamannya.

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang

Masyarakat, menurutnya harus memahami betul, terlebih orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gela.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei.

Penindakan yang dilakukan berbeda-beda. Semua, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.

Larangan Mudik lebaran 2021, Kemenhub Siap Awasi Travel Gelap, Bakal Kena Sanksi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.

Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.

Baca juga: Operator Bus Minta Pemerintah Awasi Angkutan Travel Gelap Setelah Mudik Dilarang

"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas