DPRD DKI: Kelonggaran Jam Buka Restoran Jadi Angin Segar Bagi Pengusaha dan Pemburu Kuliner
Perpanjangan jam buka operasional tempat makan juga disebut membantu menggerakkan roda ekonomi di DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Guruh Tirta Lunggana menyebut kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi masyarakat yang doyan wisata kuliner di bulan Ramadan.
Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak positif pada peningkatan keuntungan para pengusaha makanan.
"Sejak dulu Ramadan di Jakarta itu identik dengan wisata kuliner masyarakat, akan tetapi karena pandemi Covid-19 kebiasaan itu hilang. Saat ini, kebijakan perpanjangan waktu operasional restoran memberikan angin segar, baik untuk masyarakat yang suka wisata kuliner, maupun pengusaha retoran yang bisa mendapat untung lebih banyak," kata Tirta kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Perpanjangan jam buka operasional tempat makan juga disebut membantu menggerakkan roda ekonomi di DKI. Mengingat para pedagang jadi punya waktu yang makin panjang untuk menambah keuntungan usahanya.
Baca juga: Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2021, BI Siapkan Uang Tunai Rp 152,14 Triliun
Namun ia mengingatkan para pengusaha tempat makan harus tetap menaati protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI.
Seperti membatasi kapasitas hanya 50 persen, hingga mengadakan kebijakan reservasi atau sistem pemesanan pada waktu tertentu.
"Jika jam bukanya semakin panjang, sudah pasti memberikan peluang menambah keuntungan" jelas dia.
"Tapi ingat, protokol kesehatannya tetep diprioritaskan, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen juga ditaati, biar semua nyaman dan aman," ujarnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 434 Tahun 2021.
Salah satu kebijakan yang diatur dalam Kepgub tersebut, jam operasional restoran atau tempat makan diperpanjang selama bulan Ramadan.
Usaha makanan seperti warung makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Jenis usaha tersebut juga dibolehkan kembali membuka dagangannya pada pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani makan sahur. Layanan pesan antar makanan dibolehkan beroperasi 24 jam.
"Jadi intinya soal perpanjangan operasional ini karena situasinya bulan Ramadan, Pak Gubernur mengambil kebijakan memberikan kesempatan warga yang melaksanakan ibadah puasa untuk berbuka di restoran dengan diberi pelonggaran jam operasional. Sama waktu sahur diberi kesempatan lagi," kata Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi.