Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tangkap Komplotan Perampok di Bojong Gede Bermodus Penggerebekan Polisi

Pelaku RM diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Tangkap Komplotan Perampok di Bojong Gede Bermodus Penggerebekan Polisi
Freepik
ILUSTRASI PERAMPOKAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi meringkus komplotan pencuri yang beraksi di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Modus yang dipakai para pencuri ini yakni  mengaku sebagai polisi dan mengambil barang-barang korban dengan berdalih penggeledahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada lima pelaku dari perkara tersebut dengan masing-masing berinisial RM, MS, HW, MI, dan PW.

Pelaku RM diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan.

"Dia bilang 'Saya dari Polda, tiarap-tiarap. Prosesnya pengin cepat atau nggak, kalau pengin cepat tiarap diam'," ujar Yusri menirukan tindakan pelaku, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencopet di Angkot Rute Tanah Abang

Adapun pelaku berinisial HW, Yusri menyebut merupakan pecatan dari Polda Metro Jaya. HW sendiri mengaku sebagai orang yang menggeledah korban.

"Dia pecatan dari Polda (Metro Jaya), desersi tidak pernah masuk kantor. Ada batasan kode etik, dia kita pecat," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena korban ketakutan, dikatakan Yusri, para pelaku pun menggondol barang-barang korban.

Korban diancam dengan mengarang bahwa ada kasus narkoba.

"Pelaku berhasil ambil barang dari korban seperti 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta," beber Yusri.

Korban yang merasa tak ada kasus narkoba melaporkan ke Polsek Bojong Gede.

Berbekal laporan korban dan CCTV di lokasi, para pelaku pun berhasil dibekuk.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas