Polda Metro Tangkap Komplotan Perampok di Bojong Gede Bermodus Penggerebekan Polisi
Pelaku RM diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus komplotan pencuri yang beraksi di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Modus yang dipakai para pencuri ini yakni mengaku sebagai polisi dan mengambil barang-barang korban dengan berdalih penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada lima pelaku dari perkara tersebut dengan masing-masing berinisial RM, MS, HW, MI, dan PW.
Pelaku RM diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan.
"Dia bilang 'Saya dari Polda, tiarap-tiarap. Prosesnya pengin cepat atau nggak, kalau pengin cepat tiarap diam'," ujar Yusri menirukan tindakan pelaku, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencopet di Angkot Rute Tanah Abang
Adapun pelaku berinisial HW, Yusri menyebut merupakan pecatan dari Polda Metro Jaya. HW sendiri mengaku sebagai orang yang menggeledah korban.
"Dia pecatan dari Polda (Metro Jaya), desersi tidak pernah masuk kantor. Ada batasan kode etik, dia kita pecat," ucapnya.
Karena korban ketakutan, dikatakan Yusri, para pelaku pun menggondol barang-barang korban.
Korban diancam dengan mengarang bahwa ada kasus narkoba.
"Pelaku berhasil ambil barang dari korban seperti 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta," beber Yusri.
Korban yang merasa tak ada kasus narkoba melaporkan ke Polsek Bojong Gede.
Berbekal laporan korban dan CCTV di lokasi, para pelaku pun berhasil dibekuk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.