Kronologi Pegawai Bank Curi Uang Nasabah, Rp 1 Miliar di Rekening Tiba-tiba Tersisa Rp 1 Juta
Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.
Editor: Hasanudin Aco
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya.
Korban Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.
“SS mengalami kerugian total sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.
Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.
Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta
Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.
“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.
Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.
Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang.
Kronologi