Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur Mulai Berlakukan Pengetatan Mudik
Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mulai memberlakukan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur mulai memberlakukan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Bila sebelumnya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen dan GeNoSe yang jadi syarat keberangkatan berlaku 3 X 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, kini waktunya berubah.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan calon penumpang harus menunujukkan hasil rapid test antigen atau GeNoSe yang dilakukan 1 X 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: Pengelola Mal Siap Raup Lonjakan Pengunjung karena Larangan Mudik, Yakin Bakal Naik 40 Persen
Hanya saja rapid test antigen dan test GeNoSe tidak berlaku menyeluruh terhadap calon penumpang, melainkan dilakukan secara acak sesuai poin F dalam adendum SE nomor 13 tahun 2021.
Isi poin F yakni Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Baca juga: Satgas Covid-19: Larangan Mudik Hasil dari Pembelajaran Lonjakan Kasus di India
Hingga kini jumlah keberangkatan penumpang di Terminal Kampung Rambutan menurun sekitar 8-9 persen, sebanyak 400-500 penumpang per hari dari yang sebelumnya 700-800.
Baca juga: Pemerintah Pusat Harus Beri Sanksi Pemda yang Tak Tegas Larang Mudik Lebaran
Made menuturkan operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan baru berhenti pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang guna mencegah warga mudik lebaran.
Selama rentan tersebut operasional hanya untuk angkutan kota, warga yang hendak melakukan perjalanan bus AKAP rencananya dialihkan ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.