Komnas PA Sebut Anak Anggota DPRD Bekasi yang Lecehkan Gadis Berusia 15 Tahun Diancam Hukuman Mati
Hal yang dilakukan pelaku bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PU (15) di Bekasi bisa dikenakan hukuman berat.
Terduga pelaku AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi diyakini telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, disitu ada istilahnya kejahatan luar biasa," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Dalam atuaran perundang-udangan itu, hukuman pidana yang bisa dikenakan minimal 10 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," tegasnya.
Hal yang menurutnya bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik.
Disamping itu, hal yang mengejutkan ialah, korban dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh terduga pelaku.
Baca juga: Pria Tusuk PSK 14 Kali, Berawal Cekcok Tarif, Sepakat Rp 300 Ribu, Tapi Cuma Dibayar Setengahnya
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," terangnya.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) di tawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK