Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA Sebut Anak Anggota DPRD Bekasi yang Lecehkan Gadis Berusia 15 Tahun Diancam Hukuman Mati

Hal yang dilakukan pelaku bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komnas PA Sebut Anak Anggota DPRD Bekasi yang Lecehkan Gadis Berusia 15 Tahun Diancam Hukuman Mati
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Komnas PA dipimpin Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus kekerasan seksual anak, Senin (25/4/2021) 

Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Fakta-fakta PSK Nekat Mangkal di Malam Ramadan, Masih 21 Tahun, Terpaksa karena Himpitan Ekonomi

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan

Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.

Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas