Langkah Polda Metro Merespons Hasil Survei Sekitar 7 Juta Orang Masih Nekat Mudik
Pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 31 titik pos penyekatan, terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tegas melarang mudik Lebaran tahun 2021.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, berdasarkan survei sementara, jumlah warga yang masih nekat mudik cukup banyak.
"Kalau berdasarkan survei dari Litbang Departemen Perhubungan, memang masih ada sekitar 7 juta orang yang memang tetap akan melaksanakan mudik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Menurut survei jumlah masyarakat yang nekat mudik masih tinggi padahal sudah tahu dilarang, lanjut Sambodo, pihaknya terus menyosialisasikan pelarangan mudik tersebut. Polisi mengimbau agar warga tidak ngeyel.
Pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 31 titik pos penyekatan, terdiri dari 17 pos check point dan 14 titik penyekatan.
Check point berada di dalam aglomerasi di Jabodetabek untuk meningkatkan, melihat kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Ke-14 titik itu berada di gerbang keluar aglomerasi Jabodetabek. Itulah yang nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua kendaraan yang lewat," katanya.
Pemeriksaan tersebut, dikatakan Sambodo akan dilakukan terhadapkendaraan penumpang maupun kendaraan pribadi.
Baca juga: Hal Ihwal Pelarangan Mudik Lebaran 2021
"Terutama dengan pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu, yang naik travel gelap, naik sepeda motor, naik didalam ambulan, sembunyi di bagasi bis, sembunyi di toilet bis, naik ke bak truk, semuanya akan kami periksa," katanya.
"Sehingga diharapkan mudah-mudahan pelaksanaannya tahun ini lebih ketat, lebih bagus dan masyarakat paling tidak lebih sadar untuk tidak mencoba-coba untuk mudik," pungkas Sambodo.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.
Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk.
Mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.