Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Uang Rp 5.000, Agus Nekat Bunuh Teman Sendiri

Agus mengaku kesal karena selama dua tahun bekerja, uang yang didapat dari korban setiap harinya berbeda dengan pekerja lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Uang Rp 5.000, Agus Nekat Bunuh Teman Sendiri
Dok. Polres Jakarta Barat via Tribun Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat memintai keterangan tersangka Agus yang membunuh rekan kerjanya sendiri. 

"Karena sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur " ujar Ady saat merilis kasusnya di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membacok korban di Kalideres, Jakarta Barat.

Ady menjelaskan insiden berdarah tersebut terjadi berawal mula dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban yang berasal dari Kampung Kojan Kalideres dengan kelompok pelaku dari Bulak Teko kalideres.

Keduanya sepakat tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp 365.000 dengan syarat tak boleh membawa pemain dari luar kampung atau cabutan.

Saat pertandingan, tim korban kalah dari tim futsal pelaku.

Namun tim korban menuding tim pelaku menggunakan pemain cabutan sehingga mereka tak mau menepati perjanjian taruhan.

Akibatnya terjadi cekcok hingga berlanjut ke luar lapangan.

Berita Rekomendasi

Karena kalah jumlah maka tim futsal Bulak Teko memanggil abang-abangan atau Preman kampung yang berada di sekitar lokasi.

"Kemudian tersangka IA als A yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar lokasi mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok pelaku," kata Ady.

Di saat korban MRR dan P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar, tersangka tiba-tiba saja langsung membacok.

"Tersangka langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku juga membacok korban P ke arah wajah tetapi dapat di tangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku IA diringkus oleh petugas gabungan kolaborasi dari Unit Reserse Kriminal umum dan Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat serta Polsek Kalideres.

"Pelaku Berhasil diamankan di tempat persembunyian nya di salah satu pendopo di Desa Merak, Sukamulya, Lebak Banten " ujar Arsya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas