Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi WNA Lolos Karantina, Polres Bandara Soekarno-Hatta Sebar Anggota dan Pertebal Penyekatan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta kini mempertebal penyekatan karantina warga negara asing yang mendarat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Antisipasi WNA Lolos Karantina, Polres Bandara Soekarno-Hatta Sebar Anggota dan Pertebal Penyekatan
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat ditemui awak media terkait oknum pegawai PT Angkasa Pura II jadi joki warga India, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta kini mempertebal penyekatan karantina warga negara asing (WNA) yang mendarat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Diketahui sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menciduk lima dari tujuh warga India yang tidak mengikuti prosedur karantina saat tiba di Indonesia.

Empat warga negara Indonesia (WNI) pun turut diciduk lantaran menjadi joki lolosnya warga India tidak dikarantina selama lima hari.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan pihaknya telah mendirikan posko dan menaruh personel untuk mempertebal pengawasan WNA saat digiring menuju tempat karantina.

"Kami sudah membuat pengetatan, sesuai dengan petunjuk dan perintah pimpinan kita menambah lagi suatu pengetatan berupa pendataan yang dilakukan oleh personel," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Legislator PKS: Mafia Karantina di Bandara Harus Diberantas

Yang tadinya pengarahan ke kendaraan untuk menuju tempat karantina dilakukan oleh tim Satgas Udara Covid-19, sekarang dibantu Polri.

Bantuan berupa penyekatan WNA yang hendak kabur dari jalur yang telah disediakan.

Berita Rekomendasi

Juga pendataan soal identitas sopir taksi yang mengantar ke tempat karantina, penjemput, hingga kamar tempat WNA melakukan karantina.

"Mengarahkan ke hotel ke mobil itu, sekarang ditambah dari polresta untuk mendatakan nama, alamat, kemudian hotelnya apa, paspornya, kemudian petugas hotelnya, masuk kendaraannya dan sopirnya," terang Adi.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus lima dari tujuh warga asal India yang berhasil lolos dari kewajiban karantina pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Usut punya usut, ketujuhnya menggunakan jasa joki yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) untuk meloloskan mereka.

Baca juga: DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan joki tersebut berjumlah empat orang yang semuanya mempunyai id card atau pass yang bisa mengakses semua area Bandara Soekarno-Hatta.

"Iya asli, ini asli. Mereka semua (joki) menggunakan pass asli yang dikeluarkan di Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga mereka bisa keluar masuk bebas," jelas Yusri sambil menunjukan id card berwarna kuning di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).

Sebagai informasi, id card atau pass Bandara Soekarno-Hatta hanya bisa dibuat di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, saat ditanya kenapa bisa dibuat secara sembarangan oleh joki, Yusri enggan berkomentar lebih jauh.

"Bisa ditanyakan langsung kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk itu, jangan tanya saya," kata Yusri.

Baca juga: Ratusan Warga India Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ada 7 yang Lolos Karantina Karena Pakai Joki

Yusri Yunus membeberkan kalau satu joki bisa mendapatkan jutaan rupiah untuk meloloskan satu WNA dari karantina.

"Membantu untuk jadi calo, dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp 6 juta sampai Rp 6,5 juta, ada Rp 7,5 juta perorang untuk bisa meloloskan tanpa masum karantina bisa langsung pulang," terang Yusri.

Bahkan, menurut pengakuan satu joki, mereka sempat dapat Rp 8 juta untuk meloloskan satu penumpang dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kendati demikian, Yusri tidak menerangkan lebih mendetail soal berapa lama praktik joki tersebut.

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku sejak Januari 2021.

"Ya ini masih didalami, tapi betul semua peraturan berlaku sejak Januari 2021," sambung Yusri.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga India Lolos Karantina, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Pertebal Penyekatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas