Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Apresiasi LSM Depok yang Serius Tangani Kasus Asusila Anak di Panti Asuhan

Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Depok ke Kejaksaan untuk nantinya diproses dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Apresiasi LSM Depok yang Serius Tangani Kasus Asusila Anak di Panti Asuhan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaringan Masyarakat Sipil Depok menemui Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengapresiasi langkah jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Depok yang serius menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di wilayahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Puji saat pihaknya menerima kedatangan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam LSM Depok.

Di mana dalam kunjungan tersebut perwakilan LSM Depok itu meminta kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo.

"Terima kasih atas kehadiran LSM Depok dan pemerhati anak dan perempuan, tentunya apresiasi yang disampaikan ini membuat kami lebih semangat untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok kita," tutur Pujiyarto kepada Tribunnews.com, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Lanjut kata Puji, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Depok ke Kejaksaan untuk nantinya diproses dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih lanjut.

Bahkan untuk tersangkanya sendiri sudah dilakukan penahanan dan dijerat melanggar Pasal 81 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian kata dia tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari JPU guna melakukan proses tahap lanjutan.

Baca juga: Eks Kepala BPPBJ DKI Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Soal Tuduhan Pelecehan Seksual

"Syukur-syukur bisa di terbitkan P21 (kelengkapan berkas dari tersangka) agar segera bisa kita lakukan tahap 2," tuturnya.

Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Polresta Depok khususnya Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena sudah dengan baik menangani kasus tersebut.

"Tentunya apresiasi ini sangat luar biasa dan tentunya dari renakta sendiri juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kanit PPA Depok yang sudah menangani kasus ini dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil untuk penuntasan kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Depok menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan atas kasus kekerasan seksual yang dialami anak panti asuhan Bejana Rohani di Depok, yang diduga dilakukan pelaku Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo.

Baca juga: Agung Saga Diam-diam Sudah Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi, Begini Kondisinya

"Dalam hal ini pesannya kepada Kapolda maupun pak Pujiyarto dan juga Kanit PPA supaya mengawal kasus ini sampai tuntas," tutur Judianto Simanjuntak anggota tim pembela hukum anak Indonesia kepada Tribunnews.com, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas