Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ambil Sikap Tak Beri Pertanyaan kepada Kedua Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Rizieq

Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Zainal Arifin sebagai mantan Anggota Laskar FPI dan Ali Al Hamid sebagai mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilm

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Ambil Sikap Tak Beri Pertanyaan kepada Kedua Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Rizieq
Rizki Sandi Saputra
Haris Ubaidillah menangis dalam sidang di depan hadapan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).

Adapun agenda hari ini yakni pemeriksaan saksi ad charge atau saksi meringankan yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Zainal Arifin sebagai mantan Anggota Laskar FPI dan Ali Al Hamid sebagai mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) Front Pembela Islam (FPI).

Dalam sidang, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap tidak ingin memberikan pertanyaan kepada kedua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan Jaksa saat pihaknya diberikan kesempatan bertanya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.

"Silakan dari Jaksa ada yang ingin disampaikan?," tanya Majelis Hakim kepada Jaksa.

"Kami dari penuntut umum telah cukup, saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya merasa tidak masalah dengan sikap jaksa yang tak mau menanggapi saksi yang dihadirkannya.

Kata Aziz, hal tersebut malah dinilai dapat mempersingkat waktu persidangan.

"Ya gak masalah (tidak memberikan pertanyaan), kan jadi cepat juga sidangnya," tutur Aziz saat kepada awak media.

Dengan pernyataan dari jaksa itu, lantas Majelis Hakim langsung  melanjutkan jalannya sidang dengan bertanya kepada saksi Zainal selaku pihak keamanan yang ada di lokasi.

Dalam pertanyaannya kepada Zainal, majelis hakim memastikan apakah para masyarakat yang hadir saat acara pernikahan maupun Maulid Nabi mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker.

Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, Zainal mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat yang hadir telah menggunakan masker.

"Sudah bisa dipastikan semuanya makai masker?" tanya Majelis Hakim.

Baca juga: Merasa Tak Enak Hati dengan Rizieq Shihab, Mantan Petinggi FPI Menangis di Persidangan

"Iya (pasti), karena kan memang kita kerahkan petugas yang kita untuk bagi masker," jawab Zainal.

Pertanyaan terkait protokol kesehatan di kediaman Rizieq Shihab itu terus dilancarkan oleh Majelis Hakim kepada Zainal.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di kediamannya Petamburan Jakarta Pusat.

Dirinya didakwa menghasut dan mengundang massa untuk datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya saat mendatangi Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.

Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas