SPORC Gakkum KLKH Amankan Tiga Satwa Langka di Gunung Sindur Bogor
Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (3/5/2021) menyatroni satu rumah
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (3/5/2021) menyatroni satu rumah di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Petugas tersebut menghampiri wilayah perbukitan itu untuk mengamankan beberapa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi di antaranya, elang bondol, elang brontok dan alap-alap.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Harun Arasyid mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan demi melindungi satwa langka agar tetap terjaga kelestariannya.
"Untuk kegiatan kali ini, kami mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi yaitu elang bondol, elang brotok, dan elang alap-alap," ujarnya.
"Kami melaksanakan pembinaan. Di mana masyarakat sudah memberikan ke Kementerian KLHK untuk direhabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar," sambungnya.
Lebih lanjut, Harun membeberkan bahwa tidak ada penahanan terhadap pemilik liar satwa yang dilindungi tersebut.
Sebab, imbuh Harun, pemilik telah memberikan secara sukarela satwanya tersebut ke petugas.
"Karena ini sifatnya penyerahan secara sukarela jadi tidak ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Setelah menyita satwa langka itu, petugas langsung mengatur rencana untuk mengembalikan burung tersebut ke habitatnya.
"Setelah ini, ketiga satwa dilindungi ini akan kami lepaskan ke habitatnya. Rencananya kita lepas di area Sukabumi," paparnya.
Selain itu, Harun meminta agar pelaku pemelihara satwa langka ilegal untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kami sudah berikan peringatan agar yang bersangkutan tidak memelihara satwa langka ilegal," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.