Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPORC Gakkum KLKH Amankan Tiga Satwa Langka di Gunung Sindur Bogor

Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (3/5/2021) menyatroni satu rumah

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in SPORC Gakkum KLKH Amankan Tiga Satwa Langka di Gunung Sindur Bogor
TribunnewsBogor.com
SPORC Gakkum KLKH Amankan Tiga Satwa Langka di Gunung Sindur Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (3/5/2021) menyatroni satu rumah di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Petugas tersebut menghampiri wilayah perbukitan itu untuk mengamankan beberapa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi di antaranya, elang bondol, elang brontok dan alap-alap.

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), Harun Arasyid mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan demi melindungi satwa langka agar tetap terjaga kelestariannya.

"Untuk kegiatan kali ini, kami mengamankan tiga ekor satwa yang dilindungi yaitu elang bondol, elang brotok, dan elang alap-alap," ujarnya.

"Kami melaksanakan pembinaan. Di mana masyarakat sudah memberikan ke Kementerian KLHK untuk direhabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar," sambungnya.

Lebih lanjut, Harun membeberkan bahwa tidak ada penahanan terhadap pemilik liar satwa yang dilindungi tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab, imbuh Harun, pemilik telah memberikan secara sukarela satwanya tersebut ke petugas.

"Karena ini sifatnya penyerahan secara sukarela jadi tidak ada sanksi yang diberikan," tegasnya.

Setelah menyita satwa langka itu, petugas langsung mengatur rencana untuk mengembalikan burung tersebut ke habitatnya.

"Setelah ini, ketiga satwa dilindungi ini akan kami lepaskan ke habitatnya. Rencananya kita lepas di area Sukabumi," paparnya.

Selain itu, Harun meminta agar pelaku pemelihara satwa langka ilegal untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami sudah berikan peringatan agar yang bersangkutan tidak memelihara satwa langka ilegal," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas