Jelang Larangan Mudik, Polisi Mulai Pasang Pembatas Jalan di Gerbang Tol Cikarang Barat
Larangan mudik lebaran 2021 akan segera berlaku yakni tepat pada pukul 24.00 WIB nanti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Tak hanya itu, untuk keperluan perjalanan dinas para masyarakat yang bekerja juga masuk dalam pengecualian perjalanan tersebut.
Namun, kata dia harus disertakan surat tugas dengan tanda tangan cap basah dari pimpinan perusahaan atau lembaga.
"Misal dinas, ada surat cap basah tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," tuturnya.
Sedangkan, untuk masyarakat umum yang juga ingin melakukan perjalanan kata Sambodo, harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan maksud perjalanan.
Tak hanya itu, seluruhnya juga harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Untuk masyarakat umum ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," katanya.