Jelang Larangan Mudik, Polisi Mulai Pasang Pembatas Jalan di Gerbang Tol Cikarang Barat
Larangan mudik lebaran 2021 akan segera berlaku yakni tepat pada pukul 24.00 WIB nanti.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik lebaran 2021 akan segera berlaku yakni tepat pada pukul 24.00 WIB nanti.
Adapun dengan adanya larangan tersebut berarti setiap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman akan dibatasi dengan diterapkannya penyekatan jalan.
Setidaknya akan ada 31 titik ruas jalan di wilayah Jabodetabek yang akan dilakukan penyekatan jalur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyekatan Pelarangan Mudik Mulai Berlaku Pukul 24.00 WIB Malam ini
Satu di antaranya yakni di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 22.30 WIB para petugas kepolisian sudah mulai bergerak melakukan penyekatan.
Puluhan anggota kepolisian di lokasi, sudah mulai menurunkan barier atau marka pembatas jalan berwarna orange dari mobil angkut.
Keseluruhan barier tersebut langsung disusun memanjang oleh pihak kepolisian dengan jarak sekira 500 meter sampai ke pintu masuk gerbang tol.
Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Polri Harapkan Masyarakat Tetap di Rumah Saja
Mengingat pelarangan baru akan berlaku dini hari nanti, hingga kini terlihat seluruh kendaraan dari arah Jakarta masih bebas lalu lalang melewati salah satu lajur penyekatan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, setidaknya akan ada 31 titik di seluruh ruas jalan Jabodetabek yang diberlakukan penyekatan.
"Mulai 24.00 WIB nanti larangan mudik, di Jabodetabek 31 titik, 17 cek point dan ada 14 pos Penyekatan mulai beroperasi mulai 24.00 WIB," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Lanjut Sambodo, pada penerapan penyekatan mudik ini nantinya setiap kendaraan yang melewati jalur tersebut akan dicek oleh petugas di lokasi.
Kendati begitu kata Sambodo, akan tetap ada perjalanan masyarakat yang masuk dalam pengecualian, satu di antaranya yakni angkutan barang logistik.
"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau mengantar orang sakit, serta ibu hamil yang ingin melakukan persalinan, di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," ujarnya menambahkan.