Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan sehingga pendaftar dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi tersebut.
Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR atau perpanjangan izin mengemudi secara online.
Program SINAR selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi Pelayanan SIM Secara Daring
Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Aplikasi itu direspon dengan antusiasme masyarakat.
Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf memaparkan saat ini persoalan yang banyak ditemui oleh para pendaftar perpanjangan izin mengemudi secara online adalah pada foto yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jangan lupa juga untuk mengunggah foto SIM yang lama sesuai dengan ketentuan. Lalu ada beberapa pendaftar yang masuk ke database kita misalnya, foto dengan latar biru tapi di pantai, tentu ini akan tertolak oleh database," ujar Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: 8.884 Orang Mendaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Ia memaparkan foto untuk perpanjangan SIM diharuskan sesuai ketentuan.
Yusuf mencontohkan ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata, foto di dalam mobil, atau foto tidak tegak lurus menghadap ke depan.
"Karenanya kita mengimbau kepada pendaftar perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, agar foto sesuai ketentuan yang ada. Yakni dengan foto pribadi menghadap depan, tegak lurus, dan dengan latar biru. Dengan begitu proses pendaftaran dapat diterima oleh sistem yang ada," ujar Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga meminta masyarakat untuk mengunggah tandatangan di atas kertas putih polos dan tidak bergaris.
Baca juga: Aplikasi SIM Nasional Presisi Polri Diapresiasi Kemenpan RB
Berikut tahapan untuk melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Yusuf menerangkan sejak diluncurkan pertama kali hingga 4 Mei 2021, tercatat jumlah pendaftar perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di atas 8 ribu orang.
Baca juga: 8.884 Orang Mendaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
"Jika kita lihat datanya, jumlah pendaftar perpanjang SIM sejak awal diluncurkan hingga 4 Mei 2021 kemarin, mencapai 8.884 pendaftar," ujar Yusuf.
Apabila masih ada kendala yang dialami pendaftar, pemohon bisa mengirimkan email ke info@digitalkorlantas.id.
Hal itu agar pihak Korlantas dapat membantu menyelesaikan isu yang dialami pendaftar.