Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto

ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM daring, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan sehingga pendaftar dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi tersebut.

Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR atau perpanjangan izin mengemudi secara online.

Program SINAR selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi Pelayanan SIM Secara Daring

Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Aplikasi itu direspon dengan antusiasme masyarakat.

Berita Rekomendasi

Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf memaparkan saat ini persoalan yang banyak ditemui oleh para pendaftar perpanjangan izin mengemudi secara online adalah pada foto yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jangan lupa juga untuk mengunggah foto SIM yang lama sesuai dengan ketentuan. Lalu ada beberapa pendaftar yang masuk ke database kita misalnya, foto dengan latar biru tapi di pantai, tentu ini akan tertolak oleh database," ujar Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: 8.884 Orang Mendaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Ia memaparkan foto untuk perpanjangan SIM diharuskan sesuai ketentuan.

Yusuf mencontohkan ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata, foto di dalam mobil, atau foto tidak tegak lurus menghadap ke depan.

"Karenanya kita mengimbau kepada pendaftar perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, agar foto sesuai ketentuan yang ada. Yakni dengan foto pribadi menghadap depan, tegak lurus, dan dengan latar biru. Dengan begitu proses pendaftaran dapat diterima oleh sistem yang ada," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga meminta masyarakat untuk mengunggah tandatangan di atas kertas putih polos dan tidak bergaris.

Baca juga: Aplikasi SIM Nasional Presisi Polri Diapresiasi Kemenpan RB

Berikut tahapan untuk melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Yusuf menerangkan sejak diluncurkan pertama kali hingga 4 Mei 2021, tercatat jumlah pendaftar perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR di atas 8 ribu orang.

Baca juga: 8.884 Orang Mendaftar Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

"Jika kita lihat datanya, jumlah pendaftar perpanjang SIM sejak awal diluncurkan hingga 4 Mei 2021 kemarin, mencapai 8.884 pendaftar," ujar Yusuf.

Apabila masih ada kendala yang dialami pendaftar, pemohon bisa mengirimkan email ke info@digitalkorlantas.id.

Hal itu agar pihak Korlantas dapat membantu menyelesaikan isu yang dialami pendaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas