Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok
penyekatan pemudik itu digelar di Jalan Raya Bogor KM 39, SPBU Cilangkap, Depok, Jawa Barat atau tepatnya sekitar 50 meter dari plang ucapan Selamat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jumat (7/5/2021) atau hari ke-2 larangan mudik Lebaran, aparat gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Dishub kota Depok menggelar penyekatan pemudik.
Pantauan Tribunnews, penyekatan pemudik itu digelar di Jalan Raya Bogor KM 39, SPBU Cilangkap, Depok, Jawa Barat atau tepatnya sekitar 50 meter dari plang ucapan Selamat Datang di Kabupaten Bogor.
Aparat gabungan pun mulai menggelar penyekatan pemudik mulai pukul 16.00 WIB.
Seluruh kendaraan yang melintas diminta memperlambat laju kendaraannya.
Petugas kepolisian juga terlihat memberhentikan sejumlah kendaraan roda empat atau mobil yang diduga hendak mudik atau mengangkut penumpang.
Saat pemeriksaan, petugas menyanakan kota asal dan hendak berpergian kemana.
Selain itu, KTP, SIM serta STNK pengemudi mobil juga diperiksa untuk mengecek kelengkapan berkendara.
Petugas lainnya dari Dishub pun mengintip bagian belakang mobil guna mengecek apakah membawa barang-barang perlengkapan mudik.
Dalam penyegatan yang kurang lebih selama kurang lebih 45 menit, petugas belum menemukan warga yang diduga akan mudik.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga membagikan masket kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mobil Mencurigakan Melintas di Trenggalek-Ponorogo saat Diperiksa Isinya Arak Jowo Bukan Pemudik
Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.
Selain itu, penumpang untuk kunjungan duka atau menyambangi keluarganya yang sakti atau meninggal.
Selain itu, izin bepergian juga berlaku untuk ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, atau masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan mendesak.