Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik

Sebagai catatan, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
Jumat (7/5/2021) atau hari ke-2 larangan mudik Lebaran, aparat gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Dishub kota Depok menggelar penyekatan pemudik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan surat dispensasi keluar masuk (SDKM) bagi warganya yang ingin keluar kota karena kepentingan mendesak di masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. 

SDKM ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang mobilitas penduduk selama masa sebelum, saat dan setelah peniadaaan mudik, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang diteken Walikota Depok Muhammad Idris pada 28 April 2021.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan keluar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Muhammad Idris dalam SE tersebut, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (7/5/2021).

Kepentingan mendesak yang dimaksud yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya.

Untuk membuat SDKM, warga Depok bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili. 

Kemudian mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan. 

Baca juga: Doni Monardo Belum Mau Jelaskan Terkait Pemda Bingung Soal Larangan Mudik

Selanjutnya warga dapat memilih salah satu dari sejumlah alasan mengapa ingin keluar kota. 

Berita Rekomendasi

Apakah untuk melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya.

Sebagai catatan, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas