Kodam Jaya Bakal Kawal Proses Hukum Perampasan Kendaraan yang Dikemudikan Serda Nurhadi
Kodam Jaya bakal mengawal proses hukum terhadap kasus upaya ambil paksa kendaraan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota TNI AD
Editor: Adi Suhendi
Sehingga anggota Babinsa Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Baca juga: Anggotanya Dikepung Debt Collector Saat Hendak Membawa Warga ke RS, Berikut Penjelasan Kapendam Jaya
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menjelaskan peristiwa sebenarnya yang terjadi.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya.
dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (9/5/2021).
Kapendam mengatakan, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.