Keluarga Debt Collector yang Kepung Anggota TNI Menangis Histeris Saat Tersangka Digiring ke Tahanan
Tangis histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangis histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini, belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan.
11 debt collector itu berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah.
Sesampainya di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata kerabat dan keluarga dari para tersangka sudah menunggu.
Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.
Baca juga: Selain Kepung Anggota TNI, Ini 4 Kasus Debt Collector di Tahun 2021 yang Resahkan Masyarakat
Beberapa wanita itu menangis sambil menyebutkan nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selesai digiringnya 11 debt collector ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihannya.
Baca juga: Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya
Salah satu dari wanita itu bahkan melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini bukan kasus pembunuhan!" teriaknya sambil beranjak meninggalkan lobby Mapolres Metro Jakarta Utara.
Keterangan Polisi
Dalam konferensi pers siang hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.
Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Baca juga: Koordinator Debt Collector yang Hadang Serda Nurhadi Minta Maaf dan Menyesal
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.
Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.
Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.
Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.
"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.
Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.
Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.
"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.
Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan
Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.
Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.
Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.
Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.