Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya

Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,  akan tetap dilanjutkan.

Ke-11 pelaku yang diketahui dari Clipan Finance memang telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat. Namun, tidak berarti mereka langsung bebas.

"Boleh saja mereka meminta maaf. Tetapi, proses hukum tetap berjalan. Tindakan premanisme itu tidak dapat dibenarkan," ungkap Dudung Abdurachman, Senin (10/5/2021).

Dudung menegaskan, Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas segala aksi premanisme yang merugikan rakyat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu sore,  9 Mei 2021, menciduk 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang prajurit TNI, Serda Nurhadi.

Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (penghadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.

Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.

Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.

Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis, 6 Mei 2021,  sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.

Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang

Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas