Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya

Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. 

Sementara itu, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi.

Nasriadi juga menerangkan bahwa anggota TNI AD yang mengendarai mobil dalam video viral tersebut,  Serda Nurhadi,  semata-mata sedang menolong penumpang di dalam mobil.

Serda Nurhadi mengendarai mobil tersebut agar bisa membawa warga ke rumah sakit terdekat.

Namun kondisi tidak memungkinkan karena para debt collector mengikuti dari belakang, maka Nurhadi membawa mobil itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu tidak mengetahui bila mobil milik orang lain tersebut bermasalah dan memiliki tunggakan cicilan kredit.

"Viralnya video di medsos yang terdapat anggota TNI AD tersebut murni membantu warga yang sedang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit,” terang Nasriadi.

Berita Rekomendasi

Kapendam Jaya Herwin Budi Saputra menegaskan, tentunya Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak. Yakni, anggota TNI AD Serda Nurhadi dan kelompok tidak dikenal dari kalangan debt-collector itu.

"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," ujar Kapendam Jaya.

Terkait Serda Nurhadi, akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.

"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," jelas Herwin Budi Saputra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas