Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Susun Sendiri Pledoi untuk Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Susun Sendiri Pledoi untuk Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pledoi yang dibuat Rizieq Shihab akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," kata Aziz, Rabu (19/5/2021).

Hanya saja Aziz tidak membeberkan poin-poin apa saja yang disampaikan pada pledoi tersebut.

Aziz hanya mengungkapkan bahwa pledoi yang dibuat pihaknya tidak terlalu banyak.

Baca juga: Ahli Bahasa dari UI yang Dihadirkan Rizieq Shihab Jelaskan Bedanya Konteks Berbohong dan Keliru

"Halamannya (pleidoi buatan tim kuasa hukum) enggak terlalu banyak, kalau Habib nanti saya tanya dulu. Kalau kita (tim kuasa hukum) enggak banyak, enggak sampai 100 lembar," ujarnya.

Aziz mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menyiapkan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Ia berharap pleidoi itu jadi pertimbangan majelis hakim agar objektif menentukan putusan.

Baca juga: Hari ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Habib Rizieq soal Hasil Tes Swab RS UMMI

"Persiapannya kita tidur, kurang tidur buat besok. Dikerjakan lagi entar malam," tuturnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan yang digelar Senin (17/5/2021) Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Ia dituntut dua tahun hukuman penjara.

Sementara kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah karena melanggar atas kerumunan warga di Megamendung, Bogor.

Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizieq Shihab Bikin Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas