Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Rangga Tias Saputra

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi
Tribunnews.com, Reza Deni
Otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Rangga Tias Saputra 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Rangga Tias Saputra.

Diketahui, Rangga merupakan otak perampokan yang memperkosa gadis berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi.

"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBPJerry Siagian kepada wartawan, Kamis (19/5/2021).

Rangga dicokok pada Rabu kemarin. Meski begitu, belum dirinci dimana persisnya Rangga ditangkap.

Rangga digiring ke Polda Metro Jaya dan masih diperiksa sceara intensif oleh penyidik.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.

Berita Rekomendasi

Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.

"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.

"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 18 Mei 2021.

Abdulah sendiri merupakan penadah dalam kasus ini. Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis. Dia divonis hukuman enam bulan penjara.

Rangga dan Risky Panjaitan lalu berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor Abdulah.

Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi di sana selagi Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas