Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Rangga Tias Saputra
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak. Sebelum kabur, Rangga memerkosa ASA.
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri. Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," pungkas Yusri.
Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh
Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (15) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Sementara, aktor utama dari kasus tersebut masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aktor utama pelaku perampokan dan pemerkosaan yang masih buron berinisial RTS (26).
"Ini belum 100 persen kita bongkar kasus ini, karena pelaku utamanya sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," kata Yusri.
Baca juga: Tega, Perampok di Muba Tega Perkosa Wanita di Depan Suami yang Terikat
Tersangka yang sudah berhasil diringkus yakni, Abdul Harahap (36) dan Risky Panjaitan (28), keduanya merupakan warga Jakarta Utara.
Peran masing-masing tersangka kata Yusri, Abdul Harahap merupakan penadah barang curian berupa ponsel milik korban.
Sedangkan Risky Panjaitan, berperan sebagai pengawas situasi sekitar saat tersangka RTS melancarkan aksinya.
Baca juga: Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf
"RP (Risky Panjaitan) ini yang membantu melakukan karena bersama-sama membonceng si pelaku utamanya, serta tugasnya adalah mengawasi selama tersangka RPS melakukan aksinya," terang Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.