Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa

Vonis itu diberikan kepada John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
John Kei 

John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Kutip Kata-kata Ahok

Terdakwa pembunuhan John Kei mengutip kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

BERITA TERKAIT

Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing

John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.

Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.

Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas