Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina

Aziz mengatakan, pemakaian syal tersebut merupakan bentuk dukungan kliennya terhadap masyarakat Palestina yang diketahui hingga saat ini masih mengala

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Pakai Syal Indonesia-Palestina, Aziz Yanuar: Bentuk Dukungan untuk Rakyat Palestina
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas