Diduga Cabuli Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
AT (21) terancam hukuman 15 tahun penjara karena mencabuli siswi SMP berinisial PU (15).
Editor: Hasanudin Aco
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.