Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Bogor Duel Lawan Maling, Kena Luka Sabetan Senjata Tajam, Dapat 55 Jaitan

Gagalkan perampokan di rumahnya sendiri, pemuda di Bogor duel lawan maling, kena sejumlah luka sayatan senjata tajam, terpaksa terima 55 jaitan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pemuda di Bogor Duel Lawan Maling, Kena Luka Sabetan Senjata Tajam, Dapat 55 Jaitan
ISTIMEWA
Arif (20) duel dengan maling yang masuk ke dalam rumahnya di RT 1/19 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

"Korban mengalami luka senjata tajam 55 jaitan dan para pelaku sudah diamankan," ujarnya.

pemuda lawan maling di bogor
Arif (20) duel dengan maling yang masuk ke dalam rumahnya di RT 1/19 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Ketika terjadi duel di dalam rumah, dua pelaku yang berada di luar sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh warga.

"Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat dan kami termakasih kepada siskamling yang baik sehingga adanya kejadian ini masyarakat bisa menangkap pelakunya," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka yang masih di bawah umur dikenanakan pasal 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan.

Tiga Maling Ditangkap Warga, Kodisinya Sekarat

Teriakan korban membangunkan warga lainnya yang langsung menangkap dua pelaku lainnya.

"Saat ada perlawanan pelaku lain akan kabur namun berhasil tertangkap oleh warga," katanya

Berita Rekomendasi

Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti clurit dan dua sepeda motor.

Warga yang emosi kemudian meluapkan kekesalan kepada ketiga pelaku.

Baca juga: Kepergok Maling Motor Warga yang Sedang Tahlilan, Dua Pemuda Ini Babak Belur Diamuk Massa

Dalam kondisi sekarat, ketiga pelaku diamankan petugas kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.

Kasus pencurian tersebut saat ini ditangani Polsek Bogor Timur.

Atas perbuatannya para tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.

"Karena pelaku masih di bawah umur juga ada Undang-undang Peradilan Anak, ancaman Hukuman Pidana Kurungan di atas 5 tahun Penjara," katanya.

Baca juga: Fakta Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran: Masih Anak-anak, Positif Narkoba, Mulut Bau Alkohol

Ia mengimbau agar warga lebih waspada dengan lingkungan sekitar, terapkan sistem pengamanan satu pintu untuk di perumahan atau permukiman penduduk, aktifkan kembali sistem ronda malam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas