Kejari Depok Panggil 7 Direktur Penyedia dan 3 Pegawai Honorer Terkait Dugaan Korupsi Sepatu PDL
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok mengatakan, 10 orang ini terdiri dari tujuh orang pihak penyedia, dan tiga pegawai honorer.
Editor: Theresia Felisiani
8. AR (Juru Padam Pos Cimanggis)
9. ATS ( Juru Padam Pos Cimanggis)
10.R ( Juru Padam Pos Cimanggis)
Lebih 50 Orang Berikan Klarifikasi
Selama satu bulan, sejumlah orang yang diduga bersangkutan dengan dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, bergantian mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan klarifikasinya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, mengatakan, total ada lebih dari 50 orang yang telah memberikan klarifikasinya dalam kurun waktu satu bulan tersebut.
“Selama satu bulan kita telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang dirasa dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut di atas 50 orang, cukup banyak karena ini keterkaitan dengan honor insentif,” ujar Herlangga di Kejaksaan Negeri depok, Cilodong, Selasa (17/5/2021).
“Serta pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan yang dilaporkan. Kemudian untuk pengadaan barang dan itu juga termasuk. Setelah laporannya kita menindaklanjuti dan akan didalami oleh Pidsus. Intel tugasnya hanya supporting data apakah ada dugaan melawan hukum atau tidak,” timpalnya lagi.
Sebelumnya, Herlangga juga mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah memasuki babak baru, yang mana pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok.
Ia menjelaskan, pelimpahan kasus ini dilakukan setelah penyidik dari seksinya selesai menentukan sikap dan mengambil kesimpulan.
Kesimpulan itu, didapat dari pengumpulan data dan bahan keterangan yang diberikan oleh sejumlah orang yang datang ke Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, untuk memberikan klarifikasinya.
“Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok telah menentukan sikap dan telah melimpahkan kasus ini ke Seksi Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.
Herlangga menjelaskan, satu di antara sejumlah tugas pokok dan fungsi dari Seksi Intelijen adalah supporting data kepada Seksi atau pun bidang lain, dengan melakukan penyelidikan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 13 Ayat 1 yaitu intelijen kejaksaan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam rangka penegakan hukum,” jelasnya.