11 Orang Diamankan Polisi saat Sidang Rizieq Shihab, Mengaku dapat Undangan dari WA
Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.
Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.
Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.