Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Orang Diamankan Polisi saat Sidang Rizieq Shihab, Mengaku dapat Undangan dari WA

Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 11 Orang Diamankan Polisi saat Sidang Rizieq Shihab, Mengaku dapat Undangan dari WA
Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.

Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.

Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas