Oknum Kepala Sekolah dan Staf Disdik DKI Diduga Sekongkol Korupsi, Dana BOP Sekolah Buat Beli Vila
Pelakunya adalah seorang kepala sekolah berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial MF.
Editor: Hendra Gunawan
*Jumlah Total Uang yang Digelapkan Rp 7,8 Miliar
*Ada yang Dibagi-bagi ke Guru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan(BOP) SMKN 53 Jakarta Barat dikorupsi.
Pelakunya adalah seorang kepala sekolah berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial MF.
Nilai dana BOP yang jadi bancakan tersebut tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 7,8 miliar.
W dan MF diduga bersekongkol menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.
Total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan W memberikan password kepada MF untuk mengakses aplikasi dana BOP.
Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.
Baca juga: MAKI Prediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun, Efek Pemecatan 51 Pegawai KPK
"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi, Rabu(26/5).
Uang-uang tersebut lanjut Dwi kemudian dibelikan sebuah vila mewah di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Si MF, salah satu yang kelihatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyebut, W menggunakan dana korupsi ini salah satunya untuk memberi honor tambahan bagi para guru di SMKN 53. Nilainya mencapai Rp 2 juta per guru.
Akan tetapi para guru yang menerima tersebut berencana mengembalikan uang yang diberikan dari W.
Baca juga: Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Dipasang Plang Penyitaan
"Guru-guru, mereka ingin mengembalikan. Nilainya juga kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya.
W dan MF dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sekolah Digeledah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat ikut digeledah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Sekolah berinisial W.
"Di dua tempat (penggeledahan), yaitu Gedung (Kantor) Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat (Senin 24 Mei 2021) dimulai pukul 13.00-17.00 WIB dan Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dari pukul 18.00-20.30 WIB," kata Ashari.
Baca juga: Hadir di Sidang Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Rizieq Bilang Cari Angin, Ternyata Temannya jadi Saksi
Barang bukti hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti oleh tersangka di persidangan. Barang bukti yang disita pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) dan beberapa dokumen lainnnya.
"Dokumen terkait SPJ, notulensi rapat dan lain-lain," kata Ashari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan aparat memeriksa pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS).
"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaannya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Riza Patria.
Baca juga: Kejagung Minta Kelonggaran Tak Bayar Biaya Perawatan Apartemen Sitaan Kasus Korupsi Asabri
Wagub DKI tersebut menambahkan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.
"Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun," ujarnya.
Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.
"Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu.(Tribun Network/igm/kps/ktn/wly)