Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjukkan Video Menantunya, Rizieq Shihab Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa adalah Fitnah

Rizieq Shihab (MRS) menuding seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dirinya di Rumah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunjukkan Video Menantunya, Rizieq Shihab Tuding Seluruh Dakwaan Jaksa adalah Fitnah
Reza Deni/Tribunnews.com
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menuding seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dirinya di Rumah Sakit UMMI, Bogor merupakan fitnah.

Hal itu diungkapkan dirinya dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa yakni, Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Kamis (27/5/2021).

Mulanya Rizieq Shihab memperlihatkan video dalam ruang sidang yang dibuat oleh menantunya yang juga terdakwa dalam perkara ini Hanif Alatas.

Saat itu video yang direkam Hanif menunjukkan kondisinya masih sehat yakni tepatnya pada 27 November 2020.

Adapun menurut pernyataan Rizieq, video itu dibuat menantunya untuk menghilangkan rasa resah daripada keluarga serta kerabatnya terkait kondisi kesehatannya.

"Saya punya menantu bikin video dikirim ke kerabat sahabat yang akhirnya keresahan mereka hilang jadi mereka yang tadinya resah, hilang, tidak resah lagi dengan adanya video tersebut," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati begitu Rizieq menyayangkan video yang awalnya dibuat agar tidak menimbulkan keresahan untuk keluarga, sahabat dan masyarakat, tetapi malah dijadikan jaksa sebagai bahan dakwaan.

Berita Rekomendasi

Di mana dalam dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dirinya berbohong terkait kondisi kesehatannya dalam video tersebut.

"Pada akhirnya video tersebut dituduhkan oleh penyidik dan JPU dituduhkan (saya) berbohong yang mengatakan saya itu baik-baik saja itu yang pertama," kata Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq: Koar-koar Wali Kota Bogor saat Saya Dirawat di RS UMMI Bikin Masyarakat Resah

Lanjut, Rizieq Shihab juga mengklaim apa yang disampaikan Andi Tatat selaku Dirut RS UMMI yang sekaligus terdakwa dalam perkara ini terkait kondisinya yang sedang dirawat adalah benar.

Bahwa saat itu Andi Tatat menyatakan kalau kondisi Rizieq Shihab sedang sehat dan tidak sedang kritis sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.

"Saya tahu beliau ada wawancara di luar, 'apa betul Habib Rizieq pakai ventilator kritis parah' nah beliau menjawab 'Habib Rizieq saat ini baik-baik saja mengikuti pemeriksaan. Artinya pemeriksaan saya belum tuntas PCR belum ada majelis hakim."

"Akhirnya karena wawancara itu pun saudara Andi Tatat dituduh berbohong ini yang mebuat kami berada di ruang sidang. Padahal yang saya tahu, baik habib hanif maupun Andi Tatat dengan cara menyampaikan itu justru menghilangkan keresahan yang terjadi akibat berita-berita hoaks," sambungnya.

Dari situlah kata Rizieq dirinya bersama Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dituduh dan didakwa menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya.

Padahal dia mengklaim, saat itu pernyataan Andi Tatat dan Hanif adalah untuk menenangkan masyarakat agar tidak timbul keresahan dan keonaran.

"Karena berita-berita hoaks tadi itu ternyata walaupun sudah diantisipasi dan keresahan sudah diredam tetapi hoaks-hoaks tadi tetap ada tetap diberitakan, hal-hal yang sifatnya fitnah yang membuat saya akhirnya kemudian dituduh," imbuh Rizieq.

Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas