Pasangan Suami Istri Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi di Ciputat, Korbannya Gadis Remaja
Sepasang suami istri berinisial FM (20) dan BS (21) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan terkait kasus TPPO.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sepasang suami istri berinisial FM (20) dan BS (21) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diketahui menjadi perekrut gadis belia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatran, Banten.
Tak hanya merekrut gadis belia, keduanya pun menyediakan kamar indekos untuk korbannya melayani pria hidung belang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan korbannya berinisial A yang masih berusia 16 tahun.
Korban diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik PSK Dibunuh Usai Layani Pelanggan di Kamar Hotel Kawasan Menteng, Ini Pengakuan Pelaku
Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.
Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.
Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari dan pasutri muncikari itu bersembunyi di balik pintu.
A hendak dibawa ke suatu tempat berkaitan dengan perdagangan orang.
Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian.
Baca juga: Cerita PSK Online Tidak Menyangka Pelanggannya Tetangga Rumah Sebelah
Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.
Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.
Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran atau pertengahan Mei 2021.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya sudah menangkap pasutri sindikat muncikari itu.
"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Iman melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang.
"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.
A dijajakan sebagai PSK untuk berkencan di indekos dan sudah berlangsung beberapa kali.
"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Iman.
"Laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya.
Baca juga: 6 PSK di Kota Malang Terjaring Razia saat Cari Pelanggan
Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.
Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.
"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.
Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.
"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," kata Angga.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK