Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Kokas Tiap Akhir Pekan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jalan Non-tol, Kampung Melayu - Tanah Abang (JLNT) akan menjadi lintasan permanen road bike.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Kokas Tiap Akhir Pekan
Tribun Jakarta
Jalan layang non-tol (JLNT) relasi Kampung Melayu hingga Tanah Abang sedang dilakukan uji coba menjadi jalur khusus pesepeda balap (road bike), pada Minggu (23/5/2021). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Jalan Non-tol, Kampung Melayu-Tanah Abang (JLNT) akan menjadi lintasan permanen road bike.

Lintasan akan dibuka khusus hanya setiap akhir pekan, Sabtu-Minggu mulai pukul 05.00-08.00 WIB.

"Jadi terkait road bike, hasil rapat menyepakati beberapa hal. Jadi masih menunggu keputusan gubernur ya. Hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," ujar Riza kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

"Jadi yang di Kokas sampai ke Karet, KH Mansyur, jam 05.00-08.00 pagi, khusus hari Sabtu-Minggu," jelas dia.

Baca juga: Lintasan Uji Coba Sepeda Road Bike Diperpanjang Sampai Flyover Saharjo

Sementara di Jalan Sudirman-MH Thamrin akan dibuatkan jalur tambahan pop up yang diperuntukan bagi sepeda biasa atau non road bike.

"Kemudian hari Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin khusus bagi non road bike ya. Jadi yang biasa pesepeda biasa non road bike," kata Riza.

Berita Rekomendasi

Riza menegaskan pesepeda road bike yang melintas selain di waktu yang telah ditentukan, tidak dibolehkan alias melanggar ketentuan.

Baca juga: Komunitas Bike to Work Kecam Pesepeda yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

"Selain waktu tersebut dilarang," kata Riza.

Adapun penetapan lintasan permanen JLNT Kokas akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih berbentuk draf.

Pembahasan masih sebatas antara Dishub DKI dengan Polda Metro Jaya.

Keputusan selanjutnya menunggu sikap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas