Sebelum Bunuh IW di Hotel Kawasan Menteng, Aldi Gunakan Michat Berpura-pura Menyewa Jasa Kencan
Ponsel yang berhasil digasak itu langsung digadaikan oleh Aldi dan uangnya digunakan untuk main judi online.
Editor: Dewi Agustina

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Hotel, di Menteng Jakarta Pusat, AA (23) membeberkan pengakuannya saat konfrensi pers, pada Minggu (30/5/2021).
Namun niat itu ia urungkan karena panik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.
Termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Tribun Network/des/dio/wly)