Tempat Hiburan Karaoke di DKI Jakarta Akan Kembali Dibuka, Mikrofon Tidak Boleh Dipakai Bergantian
Mekanisme pelaksanaan kegiatan karaoke tersebut antara lain mikrofon tidak boleh digunakan bergantian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah ada sejumlah mekanisme, terkait uji coba pembukaan usaha karaoke yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan karaoke tersebut antara lain mikrofon tidak boleh digunakan bergantian.
Ruangan karaoke juga diminta cuma bisa dipakai satu kali dalam sehari. Sebab usai digunakan, ruangan maupun mikrofon harus melewati tahap sterilisasi dahulu sebelum kembali digunakan.
"Jadi mic-nya juga tidak boleh bergantian, nanti harus didisinfektan. Jadi satu hari satu ruang satu kali. Sementara begitu," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Pegawai Kemensos Akui Berulang Kali Habiskan Duit Suap Bansos di Tempat Karaoke
Hal yang sama juga berlaku bagi jam operasional. Yakni akan dilakukan pembatasan. Hanya, Riza tidak merincikannya lebih lanjut.
"Tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. ada tahapannya, pembukaannya. Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," tutur dia.
Baca juga: Tempat Karaoke Hendak Dibuka, Epidemiolog Minta Pemprov DKI dan Pengelola Ketatkan Prokes
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi DKI Jakarta masih mematangkan mekanisme uji coba pembukaan tempat karaoke.
"Uji cobanya akan begitu nanti akan kita lihat semua dalam kajian. Dalam proses," pungkas dia.