Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Bantuan via Fmotm.jakarta.go.id bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka pendaftaran DTKS untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pemprov DKI Buka Pendaftaran Bantuan via Fmotm.jakarta.go.id bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
fmotm.jakarta.go.id
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.

DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.

Sistem DTKS akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.

Diinformasikan melalui laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran FMOTM dibuka mulai hari ini, 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Baca juga: BUKA eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebelum Cairkan Bantuan

Cara Daftar FMOTM:

1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah, klik 'Simpan'.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas