Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal

Polisi mengembangkan kasus budidaya ganja di Brebes, 4 orang jadi tersangka termasuk seorang pria tajir yang ditangkap di Menteng sebagai pemodalnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Dok Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat saat menunjukan barang bukti ganja hidroponik yang diungkap dari sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah. 

Berdasarkan informasi itu Tim yang dipimpin Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando Adriansyah, melakukan penyelidikan ke Brebes.

Sampai akhirnya polisi mendapat kepastian bahwa ganja itu dibudidayakan di sebuah rumah di Brebes.

Lalu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah berlantai dua di Brebes dan mendapati 300 pot yang berisi tanaman ganja siap panen.

“Ganja dalam pot itu dibudidayakan di lantai atas. Polisi mendapati ada 300 pot tanaman ganja, tapi yang tumbuh bagus hanya di 200 pot,” kata Ady.

Di rumah di Brebes itu polisi juga menyita barang bukti berupa alat penyemprot pupuk yang digunakan untuk merawat tanaman ganja.

Penemuan Ratusan Ganja di Brebes
Penemuan Ratusan Ganja di Brebes (Tangkap Layar KompasTV)

Pria Tajir Modali Budidaya Ganja Hidroponik untuk Konsumsi Sendiri

Dari pengungkapan kasus di Brebes, ungkap Ady, polisi mengantongi satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni UH.

BERITA TERKAIT

UH berperan sebagai pemodal untuk membudidayakan tanaman ganja itu.

Polisi meringkus UH di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari pengakuan UH, ujar Ady, tanaman ganja itu tidak untuk dikomersialkan, tapi untuk kepentingan pribadi.

UH juga mengaku sudah lama mengonsumi ganja.

Jadi, penangkapan UH tidak dalam konteks untuk komersial, tapi untuk igunakan sendiri,” terang Ady.

Akibat perbuatannya UH disangkakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimum Rp 10 Miliar.

Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya

Ganja Tumbuh Subur, Petani Diupahi Rp 100 Ribu Per Pot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas