Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Polisi mengembangkan kasus budidaya ganja di Brebes, 4 orang jadi tersangka termasuk seorang pria tajir yang ditangkap di Menteng sebagai pemodalnya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka kasus budidaya tanaman ganja yang dikembangkan di daerah Brebes, Jawa Tengah.
Keempat tersangka itu adalah SY selaku petani yang merawat tanaman ganja, TM selaku konsumen atau pemakai, HF sebagai kurir, dan UH selaku pemodal.
Tersangka terakhir yang ditangkap ialah seorang pria tajir, yang adalah pemodal dari budidaya barang haram tersebut.
Pria tajir inisial UH ini ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi menyita 300 pot yang ditanami ganja.
Namun, dari 300 pot itu, hanya 200 pot yang siap panen.
Baca juga: Pria Tajir di Menteng Danai Penanaman Ganja Hidroponik di Brebes
Kronologi Pengungkapan dari Paket Ganja Jadi Ratausan Pot Ganja Hidroponik
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya TM.
Ketika itu, lanjut Ady, Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TM.
TM kedapatan membeli satu paket ganja seberat 3,8 gram di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
“Dari hasil pemerikskaan, TM mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial HF. Dalam kasus ini HF berperan sebagai kurir,” ungkap Ady. Dari tangan HF, lanjut Ady, polisi menyita 38 gram ganja.
Dari penangkapan TM dan HF, lalu polisi melakukan pengembangan penyelidikan.
Hingga mendapat informasi bahwa ganja itu berasal dari darah Brebes, Jawa Tengah.
Tim Bergerak ke Brebes