Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Polisi mengembangkan kasus budidaya ganja di Brebes, 4 orang jadi tersangka termasuk seorang pria tajir yang ditangkap di Menteng sebagai pemodalnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Sementara, sang petani, SY mengaku mendapat upah Rp 100.000 per pot bila tanaman ganja yang dibudidayakan di Brebes, itu tumbuh bagus.
“SY berperan sebagai petani ganja, diawal ia diberi Rp 550.000 untuk membudidayakan ganja tersebut,” jelas Ady.
Ady mengatakan bahwa di lokasi itu, polisi juga menemukan 29 linting ganja siap pakai selain 300 pot tanaman ganja.
Tetapi, 100 pot gagal panen. Dari pengakuannya, ujar Ady, SY sudah tiga bulan menanam ganja.
Sebelumnya kata Ady, UH selaku pemodal pernah mencoba menanam ganja di Majalengka, Jawa Barat.
Namun tanaman tersebut gagal tumbuh.
Kemudian ia mencoba kembali di Brebes, Jawa Tengah dengan meminta bantuan kepada SY untuk menanam tanaman ganja.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 300 pot tanaman ganja siap panen, paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 42,33 gram, satu alat semprot pupuk, dan 29 linting ganja. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)