Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya
Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Habib Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya Rizieq mengatakan ketiga dakwaan yang disangkakan kepadanya tidak terbukti sehingga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
Menurut Rizieq dakwaan pertama JPU pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya dituntut enam tahun penjara tidak terbukti dan tidak tepat disangkakan.
Baca juga: 11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki
"Ayat ini dengan jelas menggunakan kata menyiarkan, bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini, karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pernyataan dimaksud Rizieq yakni saat dia menyebut dirinya dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, menurut Rizieq pernyataannya bukan kebohongan.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok
Baca juga: Bacakan Pledoi Perkara Swab Tes Palsu, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni
Meski hasil tes swab PCR-nya menyatakan terkonfirmasi Covid-19 dia tidak menyebut dirinya negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat berdasarkan kondisi fisik dirasakan saat dirawat.
Pernyataan tersebut juga tidak disiarkan, hanya disampaikan kepada pihak keluarga dan tim dokter RS UMMI Bogor yang menanyakan bagaimana kondisi fisiknya setelah menjalani rawat inap.
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.
Rizieq juga membantah pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar yang disangkakan JPU terhadapnya pada dakwaan kedua perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Menurut Rizieq unsur pasal sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara tidak terbukti dilakukan dirinya.
"Saat Walikota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh RS UMMI mau pun Keluarga saya yang diwakili oleh Habib Hanif Alattas, dan ini diakui sendiri oleh Walkot Bogor Bima Arya," tuturnya.
Rizieq mengatakan pihaknya tidak menolak permintaan Satgas Covid-19 Kota Bogor agar dilakukan tes swab PCR terhadapnya, pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.
Dia berpendapat pihak RS UMMI Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait Covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.