Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya

Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab

Editor: Sanusi
zoom-in Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.

Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Hanif juga dinyatakan melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bacakan Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas