Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya
Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Habib Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya Rizieq mengatakan ketiga dakwaan yang disangkakan kepadanya tidak terbukti sehingga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
Menurut Rizieq dakwaan pertama JPU pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya dituntut enam tahun penjara tidak terbukti dan tidak tepat disangkakan.
Baca juga: 11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki
"Ayat ini dengan jelas menggunakan kata menyiarkan, bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini, karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pernyataan dimaksud Rizieq yakni saat dia menyebut dirinya dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, menurut Rizieq pernyataannya bukan kebohongan.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok
Baca juga: Bacakan Pledoi Perkara Swab Tes Palsu, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni
Meski hasil tes swab PCR-nya menyatakan terkonfirmasi Covid-19 dia tidak menyebut dirinya negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat berdasarkan kondisi fisik dirasakan saat dirawat.
Pernyataan tersebut juga tidak disiarkan, hanya disampaikan kepada pihak keluarga dan tim dokter RS UMMI Bogor yang menanyakan bagaimana kondisi fisiknya setelah menjalani rawat inap.
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.
Rizieq juga membantah pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar yang disangkakan JPU terhadapnya pada dakwaan kedua perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Menurut Rizieq unsur pasal sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara tidak terbukti dilakukan dirinya.
"Saat Walikota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh RS UMMI mau pun Keluarga saya yang diwakili oleh Habib Hanif Alattas, dan ini diakui sendiri oleh Walkot Bogor Bima Arya," tuturnya.
Rizieq mengatakan pihaknya tidak menolak permintaan Satgas Covid-19 Kota Bogor agar dilakukan tes swab PCR terhadapnya, pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.
Dia berpendapat pihak RS UMMI Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait Covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga Walikota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," lanjut Rizieq.
Dalam pleidoi setebal 131 halaman yang dibuatnya dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq juga membantah pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengklaim pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor tidak ada niat bermufakat berbohong.
Kedua terdakwa dalam hal ini merupakan Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang keduanya juga menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Ini mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakir yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari tim kuasa hukum Rizieq guna membantah dakwaan JPU pada sidang pemeriksaan saksi.
"Bahwa tindak pidana penyertaan memiliki dua syarat. Syarat subjektif yaitu masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat tersebut hendak atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama," sambung dia.
Sementara syarat objektif ada hubungan antara kelakuan atau perbuatan dilakukan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemekian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan.
Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," kata Rizieq.
Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI
Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alatas meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya diputus bebas erkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.
Hal itu disampaikan Hanif saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," ucap Hanif dalam pledoinya.
Menurut Hanif, penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi rujukan jaksa menuntut dirinya sebagai terdakwa sudah tidak relevan dengan konteks saat ini.
"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ucapnya.
Dalam sidang terpisah, Rizieq Shihab juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya atas kasus hasil swab tes palsu di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.
Baca juga: 11 Nama Orang yang Dicatut Rizieq dalam Sidang Pledoi: Ada Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki
"Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan, Kamis (10/6/2021).
Menurut Rizieq Shihab, hal tersebut dilakukan agar terpenuhinya rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air.
Sebab katanya saat ini, Indonesia sedang dirongrong kekuatan jahat yang antiagama dan antiPancasila.
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok
Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Tak hanya untuk dirinya, Rizieq Shihab juga meminta Hakim untuk bebas murnikan dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni sang menantu, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," katanya.
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," lanjut Rizieq Shihab.
Baca juga: Di Persidangan, Rizieq Shihab Singgung Peran Diaz Hendropriyono dan Denny Siregar
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Habib Rizieq.
Dalam perkara hasil swab tes ini, jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
Hanif juga dinyatakan melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bacakan Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya