Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya
Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab
Editor: Sanusi
"Sehingga Walikota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," lanjut Rizieq.
Dalam pleidoi setebal 131 halaman yang dibuatnya dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq juga membantah pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengklaim pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor tidak ada niat bermufakat berbohong.
Kedua terdakwa dalam hal ini merupakan Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang keduanya juga menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Ini mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakir yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari tim kuasa hukum Rizieq guna membantah dakwaan JPU pada sidang pemeriksaan saksi.
"Bahwa tindak pidana penyertaan memiliki dua syarat. Syarat subjektif yaitu masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat tersebut hendak atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama," sambung dia.
Sementara syarat objektif ada hubungan antara kelakuan atau perbuatan dilakukan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemekian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan.
Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," kata Rizieq.
Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI
Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alatas meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dirinya diputus bebas erkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.
Hal itu disampaikan Hanif saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," ucap Hanif dalam pledoinya.