Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Terbongkar Setelah Korban SMS Sang Ayah
Seorang pria remaja berinisial K (18) diringkus aparat Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Rabu (9/6/2021).
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tinadak asusila: Gadis 18 tahun menjadi korban tindak asusial di Tangerang Banten. Korban sebelumnya dibawa kabur pelaku dari Indramayu lalu dirudapaksa berkali-kali dalam kurun waktu dua bulan.
Isi pesannya mengatakan kalau SKN minta dijemput sang ayah.
Saat sang ayah korban sampai di rumah tersangka, korban langsung menjerit nangis.
Mengetahui, tindakan K, ayah korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pasar Kemis.
"Ayah korban langsung melapor ke Polsek Pasar Kemis. Langsung ditindak lanjuti dan langsung kami amankan (tersangka)," kata Wahyu.
Tersangka pun langsung dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wanita Asal Indramayu Dibawa Kabur Pria di Tangerang, Korban Berkali-kali Dirudapaksa Pelaku
Berita Rekomendasi