2 Kafe di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP Karena Beroperasi Melebihi Jam Operasional
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Tadi malam petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi yustisi ke sejumlah kafe atau tempat hiburan yang rawan kerumunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Febri Isman Jaya mengatakan ada dua kafe di Jalan Gunawarman yang disegel selama penyisiran.
"Tadi ada yang di Jalan Gunawarman, ada dua. Pelanggarannya jadi di dalam tidak ada jaga jarak," ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (18/6/2021) malam.
Restoran Le Quartier dan Ruci's Joint Senopati.
Baca juga: Anies: Seluruh Kegiatan di Ibu Kota Berhenti Pukul 9 Malam Tanpa Kecuali
Pengunjung di dua kafe itu tak menjaga jarak sehingga melanggar protokol kesehatan.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono menambahkan kedua kafe itu juga melanggar jam operasional.
Tomy melanjutkan kedua kafe tersebut akan dikenakan sanksi teguran tertulis penutupan sementara 1 x 24 jam.
"1 x 24 jam karena baru pertama kali ya," tambah Tomy.
Petugas gabungan akan rutin menggelar operasi yustisi di wilayah rawan kerumunan di Jakarta demi menurunkan angka kasus Covid-19 yang kembali meroket.
Terapkan jam malam
Guna menekan laju penularan Covid-19 yang terus meroket, Anies Baswedan menerapkan jam malam.
"Seluruh kegiatan yang ada di Jakarta harus tutup jam sembilan malam," ucapnya.