Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Lonjakan Covid di Jakarta: Keterisian Wisma Atlet 78 Persen, Penguburan Capai 80 Kasus Sehari

Berikut fakta-fakta lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan berlakukan jam malam hingga penguburan jenazah meningkat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Lonjakan Covid di Jakarta: Keterisian Wisma Atlet 78 Persen, Penguburan Capai 80 Kasus Sehari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga Negara Indonesia (WNI) usai menjalani isolasi di Tower 8, Rumah Sakit Darurat, Wisma Atlet Pandemangan, Kemayoran Jakarta Pusat Selasa(15/6/2021). WNI yang baru selesai berpergian keluar negeri wajib menjalani isolasi selama 5 hari kecuali dari India harus menjalani isolasi 12 hari untuk memutus penularan Covid-19. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Tercatat, dalam tiga hari terakhir, kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta semakin memburuk.

Pada Rabu (16/6/2021), DKI Jakarta menyumbang 2.376 kasus perhari.

Kemudian, pada Kamis (17/6/2021), DKI Jakarta mencatat ada 4.144 penambahan kasus.

Terakhir pada Jumat (18/6/2021), kenaikan kasus di DKI Jakarta bertambah hingga 4.737 kasus.

Lonjakan kasus Covid-19 ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat untuk menarik rem darurat.

Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit darurat Wisma Atlet mencapai 78 persen.

Berita Rekomendasi

Bahkan,  tingkat penguburan jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta juga meningkat.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Dinilai jadi Puncak Gelombang Pertama, Epidemiolog Minta Pemerintah Tarik Rem

Berikut fakta-fakta yang terjadi akibat lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta:

Anies Ketatkan PPKM Mikro dan Mulai Berlakukan Jam Malam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pengetatan tersebut dimulai Jumat (18/6/2021).

Tujuannya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota akibat lonjakan kasus.

"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan saat Apel Penerapan PPKM Berskala Mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas