Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri meski berkas perkara tersangka segera akan melaju ke tahapan persidangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.
"Anggota tersebut bahasanya itu bukan tidak bertugas atau dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Sejauh ini, kata Ahmad, kedua tersangka juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya. Namun, dia tak mengetahui apakah keduanya masih aktif bekerja atau tidak.
"Dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara perbaikan kedua tersangka FR dan MYO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya jika dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal diproses hukum di persidangan.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.