Daftar Pengguna Jalan yang Diperbolehkan Melintas Saat Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas di DKI
Yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta.
Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.
Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi
Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.
Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai malam nanti pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.